JAKARTA, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas. Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30, 12, 2020).
0
0
Related videos
Preparing
To view the site materials you should be more than or equal to 18 years old