JAKARTA, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas. Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30, 12, 2020).