PPh Badan Angsuran Pasal 25 Kelompok 2 Pajak C 2013
Murni atau dipotensialkan murni atau dioptimisasikan murni adalah sekuel nyata dari apa yang dinamakan PPh Pasal 25 baik untuk badan atau untuk Orang Pribadi. Tentu saja, suatu kompleksitas beberapa proses yang harus dilaksanakan suatu perusahaan melahirkan penyaringanpenyaringan tersendiri bagi setiap poerusahaan atau badan. Filter atau penyaringan itu bermuara pada murninya suatu penghasilan dtri proseeproses produksi suatu profil badan
|
|